Pada tanggal 20 Maret 2023, pemerintah Indonesia telah mengumumkan program subsidi untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda dua. Program subsidi ini memberikan dana sebesar 7 juta rupiah per unit untuk 13 model motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Hal ini membuat jumlah merek motor listrik bertambah dari sebelumnya hanya tiga merek menjadi delapan merek, antara lain Selis, Gesits, Volta, Viar, United, Smoot, Polytron, dan Rakata.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, delapan perusahaan telah memenuhi syarat dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan," kata Taufiek di Jakarta, Selasa (21/3).
Berikut adalah daftar 13 model motor listrik yang mendapat subsidi pemeintah:
Merek | Harga sebelum subsidi | Harga sesudah subsidi |
---|---|---|
United TX3000 | Rp49,9 juta | Rp42,9 juta |
United TX1800 | Rp33,9 juta | Rp26,9 juta |
United T1800 | Rp30,5 juta | Rp23,5 juta |
Gesits G1 | Rp28,7 juta | Rp21,7 juta |
Selis Agats | Rp25,9 juta | Rp18,9 juta |
Rakata X5 | Rp22,1 juta | Rp15,1 juta |
Viar New Q1 | Rp21 juta | Rp14 juta |
Polytron PEV 30M1 (Fox-R) | Rp20,5 juta | Rp13,5 juta |
Smoot Elektrik Zuzu | Rp19,9 juta | Rp12,9 juta |
Smoot Elektrik Tempur | Rp18,5 juta | Rp11,5 juta |
Rakata S9 | Rp17 juta | Rp10 juta |
Volta 401 | Rp16,95 juta | Rp9,95 juta |
Selis E-MAX | Rp16,9 juta | Rp9,9 juta |
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah selama dua tahun mencapai 800 ribu unit yang terdiri dari 200 ribu unit untuk tahun ini dan 600 ribu unit untuk tahun 2024 nanti.
Pemerintah melarang agen pemegang merek sepeda motor listrik untuk menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023 sampai 2024.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pasal 11 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.
Dengan adanya program subsidi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk beralih ke kendaraan listrik karena dianggap ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan memiliki biaya operasional yang lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kesehatan lingkungan.