TikTok Dilarang Menggabungkan Media Sosial dan E-Commerce di Indonesia

TikTok Tetap Boleh Berjualan, Tapi Tidak Boleh Disatukan dengan Media Sosial

Handoyo Saputra | 8 September 2023

Tiktok ecommerce

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas terkait dengan penggunaan TikTok, platform media sosial asal China yang sedang populer di seluruh dunia. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, baru-baru ini mengumumkan bahwa TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan berbagi video pendek, biasanya dalam format musik dan tarian. Aplikasi ini telah meraih popularitas yang besar di kalangan anak muda di seluruh dunia dan telah menjadi platform yang sangat penting dalam pemasaran dan hiburan digital.

Menurut Menteri Teten, keputusan ini sejalan dengan langkah yang telah diambil oleh Amerika Serikat dan India. Di India dan Amerika Serikat, TikTok telah dilarang menggabungkan bisnis media sosial dan e-commerce dalam satu platform. Namun, di Indonesia, TikTok masih diizinkan untuk menjalankan kedua jenis bisnis ini secara bersamaan.

TikTok Tetap Boleh Berjualan, Tapi Tidak Boleh Disatukan dengan Media Sosial

Meskipun TikTok tidak diizinkan untuk menggabungkan bisnis media sosial dan e-commerce, platform ini masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan berjualan. Namun, penting untuk dicatat bahwa TikTok tidak diperbolehkan untuk mengintegrasikan bisnisnya dengan media sosial lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan UMKM domestik.

Tiktok Shop
Tiktok Shop

Menurut Menteri Teten, penelitian menunjukkan bahwa perilaku belanja online seringkali dipengaruhi oleh percakapan di media sosial. Selain itu, sistem pembayaran dan logistik seringkali dikuasai oleh platform besar. Untuk itu, penting untuk memisahkan bisnis media sosial dan e-commerce untuk memastikan adanya persaingan yang sehat.

Selain pengaturan mengenai TikTok, Menteri Teten juga berencana untuk mengatur cross border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia. Ritel dari luar negeri tidak akan diizinkan lagi untuk menjual produk secara langsung kepada konsumen.

Mereka harus mengikuti mekanisme impor biasa terlebih dahulu sebelum bisa menjual produknya di pasar digital Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UMKM Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam persaingan bisnis.

Pemerintah juga akan melarang platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka. Tujuannya adalah untuk mencegah pemilik platform digital memanipulasi algoritma mereka untuk menguntungkan bisnis mereka sendiri. Dengan langkah ini, diharapkan akan ada lebih banyak kesempatan bagi UMKM dan bisnis kecil lainnya untuk tumbuh.

Langkah-langkah regulasi yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, melindungi UMKM, dan mengatur perdagangan barang impor agar lebih adil dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Sumber: Merdeka.com

TagsBreaking News
TagsBusiness
visibility 530

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru