
Pada hari Kamis, 4 Oktober 2023, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penutupan TikTok Shop, sebuah platform belanja online yang selama ini menjadi salah satu tempat favorit bagi pengguna.
Keputusan ini telah mengejutkan banyak pihak dan meninggalkan pertanyaan besar tentang alasan di balik penutupan tersebut.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai penutupan TikTok Shop, peraturan yang mendasarinya, serta dampaknya pada jutaan pengguna.
Peraturan yang Mendasari Penutupan TikTok Shop
Penutupan TikTok Shop didasarkan pada peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan ini memiliki fokus utama pada larangan platform media sosial, seperti TikTok, untuk menjalankan aktivitas jual beli yang mirip dengan e-commerce, yang dikenal sebagai social commerce.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Pasal 21 ayat 3, yang mengatur bahwa platform social commerce, seperti TikTok Shop, dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya. Hal ini dilakukan karena dianggap sebagai tindakan predatory pricing, yang dapat merugikan pasar dan konsumen.
Larangan berjualan di TikTok sekarang menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur operasi TikTok Shop.
Respons dari TikTok
TikTok, sebagai platform video musik Tiongkok yang populer, telah merespons penutupan TikTok Shop dengan baik. Mereka menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi mereka, TikTok mengumumkan, "Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan."
Konsekuensi Bagi TikTok dan Pengguna
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa TikTok akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce, asalkan mereka mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dahulu.
Penutupan TikTok Shop telah berdampak signifikan pada jutaan pengguna TikTok. Lebih dari 13 juta pengguna, yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator, kehilangan peluang untuk meraih keuntungan dari platform TikTok. Hal ini menjadi perubahan besar dalam ekosistem e-commerce Indonesia.
Penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia telah menciptakan gejolak besar dalam dunia e-commerce dan media sosial. Peraturan yang mendasarinya dan respons dari TikTok telah menjadi topik perbincangan hangat.
Sementara pengguna TikTok harus mencari alternatif lain untuk berjualan dan berkreasi, kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pasar dan perlindungan konsumen.